starrainbow17
Teori Kedaulatan Rakyat
Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat. Berdasarkan teori kedaulatan rakyat maka yang mempunyai kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Hal tersebut bisa dilihat dari sila keempat Pancasila yang menyatakan bahwa ’’Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.’’ Selain itu, dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 berbunyi ’’Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.’’ Dengan dianutnya kedaulatan rakyat
starrainbow17
dapat dilihat dari pelaksanaan pemilu, penjaminan hak asasi manusia. Oleh karena itu, berdasarkan UUD 1945 Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.
starrainbow17
Teori Kedaulatan Hukum
Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak dicantumkan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, tapi dapat dianalisis secara historis dan dari pasal-pasal UUD 1945. Pasal-pasal UUD 1945 sebenarnya merupakan implementasi dari negara hukum. UUD 1945 adalah hukum dasar tertinggi yang berada di Indonesia sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-Undangan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa UUD 1945 mempunyai
starrainbow17
kedudukan tertinggi yang membawahi peraturan-peraturan yang di bawahnya. Jadi, penempatan UUD 1945 sebagai sarana hukum dalam mengatur pengorganisasian sebagai manifestasi dari pengakuan negara hukum Indonesia.
starrainbow17
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menganut teori kedaulatan Tuhan, rakyat, dan hukum. Oleh karena kehadiran beberapa teori tersebut disebabkan oleh analisis terhadap UUD 1945, padahal UUD 1945 sendiri merupakan penjawantahan dari kedaulatan rakyat, jadi dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 menganut teori kedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum demi kejayaan bangsa yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa.