Apa pengertian hak angket, hak mengajukan pendapat, hak menyatakan pendapat, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas
Maharsiwidy
~ Hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan alas kebijakan pcmerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. ~ Hak menyatakan atau mengajukan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional ~ Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD ~ Hak imunitas adalah hak anggota Dewan untuk dilindungi setiap pernyataannya dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
~ Hak menyatakan atau mengajukan pendapat adalah hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan tentang kejadian luar biasa di tanah air atau situasi dunia internasional
~ Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak Setiap anggota DPRD dalam rapat-rapat DPRD berhak mengajukan usul dan pendapat secara leluasa kepada Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD
~ Hak imunitas adalah hak anggota Dewan untuk dilindungi setiap pernyataannya dalam melaksanakan tugas-tugas kedewanan.
semoga bisa bermanfaat~!!! amin :)