Apa pendapatmu mengenai ciri - ciri HAM berikut? 1) Hakiki 2) Universal 3) Tidak dapat dibagi 4) Tidak dapat dicabut
anandaicha
Hakiki ham merupakan sumber hukum yang tidak dapat diubah,universal artinya semua bangsa indonesia tidak boleh melanggar aturan ham,tidak dapat dibagi tidak boleh di bagi ke negara lain karena itu sumber hukum negara indonesia,tidak dapat dicabut:ham merupakan dasar hukum negara indonesia,kalau ham di cabut kita akan mendapat sumber hukum dari mana,karena ham adalah sumber hukum pertama."semoga membantu"