mutasabarungp
Fungsi konstitusi dalam suatu negara: 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme; 2. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah; 3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara;
0 votes Thanks 2
YanuarAhsan
Fungsi konstitusi dalam suatu negara :
1,. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme 2. memberikan legimitasi terhadap kekuasaan pemerintah 3. sebagi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kpd organ-organ kekuasaan negara.
1,. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
2. memberikan legimitasi terhadap kekuasaan pemerintah
3. sebagi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kpd organ-organ kekuasaan negara.