dikatakan terdapat pada hadist riwayat Bukhari bahwasannya..
”Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka. ”Aku bertanya: ”Ya Rasulullah ,kalau yang membunuh itu memang sudah sepantasnya (masuk neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh? ’Beliau mennjawab: ”Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras untuk membunuh lawannya itu.”
Hal itu pula dijelaskan pada surat Al-Baqoroh/2 ayat 284 dan 286..
Itulah dua surah peringatan Allah mengenai larangan saling membunuh terhadap saudaranya sendiri. Masuknya seseorang kedalam neraka tidak mesti kekal di dalamnya. Hadits diatas tidak bisa dijadikan dalil bagi kaum khawarij (golongan yang mengkafirkan pelaku maksiat) dan tidak pula bagi kaum mu’tazilah (golongan yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar tetapi menempatkan mereka pada kedudukan diantara dua kedudukan (tidak muslim tidak kafir) tetapi mereka sama dengan khawarij dalam menghukumi mereka, yaitu kekekalan di dalam Neraka Jahanam).
Maaf bila ada kesalahan kata dan apabila jawaban tidak memuaskan..
Semoga bermanfaat^_^
2 votes Thanks 0
rafinaputri8
catatan: Perubahan nasib hidup dan mati dengan bunuh membunuh tidak diperbolehkan. Jadi, dianggap dosa bila seorang atau sekelompok manusia membunuh manusia lainnya..
Jawaban:
karena mereka terlibat dalam perubahan nasib manusia / kematian seseorang
Penjelasan:
dikatakan terdapat pada hadist riwayat Bukhari bahwasannya..
”Jika ada dua orang muslim berhadapan dengan membawa pedang masing-masing (mau saling membunuh), maka yang membunuh dan yang dibunuh sama-sama masuk Neraka. ”Aku bertanya: ”Ya Rasulullah ,kalau yang membunuh itu memang sudah sepantasnya (masuk neraka) tetapi bagaimana dengan yang dibunuh? ’Beliau mennjawab: ”Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras untuk membunuh lawannya itu.”
Hal itu pula dijelaskan pada surat Al-Baqoroh/2 ayat 284 dan 286..
Itulah dua surah peringatan Allah mengenai larangan saling membunuh terhadap saudaranya sendiri. Masuknya seseorang kedalam neraka tidak mesti kekal di dalamnya. Hadits diatas tidak bisa dijadikan dalil bagi kaum khawarij (golongan yang mengkafirkan pelaku maksiat) dan tidak pula bagi kaum mu’tazilah (golongan yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar tetapi menempatkan mereka pada kedudukan diantara dua kedudukan (tidak muslim tidak kafir) tetapi mereka sama dengan khawarij dalam menghukumi mereka, yaitu kekekalan di dalam Neraka Jahanam).
Maaf bila ada kesalahan kata dan apabila jawaban tidak memuaskan..
Semoga bermanfaat^_^