Apa ketentuan-ketentuan konstitusi (UUD) menurut Miriam Budiardjo?
5dregensleyer
1. organisasi negara 2. hak- hak asasi manusia 3. mengubah UUD / amandemen 4. larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
60 votes Thanks 140
DramosMenurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-Undang Dasar / Konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Organisasi Negara Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan diantara ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara (misalnya federal atau negara kesatuan), beserta pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebagainya. 2. Hak-hak Asasi Manusia ( Bill of Rights ) Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
. Prosedur Mengubah UUD ( Amandemen ) Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2. hak- hak asasi manusia
3. mengubah UUD / amandemen
4. larangan mengubah sifat tertentu dari UUD
1. Organisasi Negara
Pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta hubungan diantara ketiganya. UUD juga memuat bentuk negara (misalnya federal atau negara kesatuan), beserta pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian atau antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain itu UUD memuat prosedur untuk menyelesaikan masalah pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintah dan sebagainya.
2. Hak-hak Asasi Manusia ( Bill of Rights ) Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XA
HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Pasal 28B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga danmelanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
. Prosedur Mengubah UUD ( Amandemen ) Hal ini dimuat di dalam UUD : BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Pasal 37 (1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurangkurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.