Apa Kedudukan MPR, Presiden, DPR, BPK, MA, MK, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, dan KY ?
georgeriza88
Mpr dan dpr : sebagai lembaga tinggi negara ma, mk ,ky : sebagai lembaga hukum dpd,pd : sebagai lembaga daerah kpu : sebagai lembaga pemilu presiden : sebagai lembaga yg menjalankan semua lembaga
yusufkingers675
MPR : Sebagai lembaga tinggi negara. DPR : Sebagai lembaga tinggi negara. MA : Sebagai lembaga hukum . MK : Sebagai lembaga hukum . KY : Sebagai lembaga hukum . DPD : Sebagai lembaga daerah. KPU : Sebagai lembaga pemilu. Presiden : Sebagai lembaga yg menjalankan semua lembaga.
ma, mk ,ky : sebagai lembaga hukum
dpd,pd : sebagai lembaga daerah
kpu : sebagai lembaga pemilu
presiden : sebagai lembaga yg menjalankan semua lembaga
DPR : Sebagai lembaga tinggi negara.
MA : Sebagai lembaga hukum .
MK : Sebagai lembaga hukum .
KY : Sebagai lembaga hukum .
DPD : Sebagai lembaga daerah.
KPU : Sebagai lembaga pemilu.
Presiden : Sebagai lembaga yg menjalankan semua lembaga.