Apa isi pasal 37 dalam uud negara republik Indonesia tahun 1945?
NELLARORENG
Isi dari Pasal 37 1) usul perubahan pasal-pasal Undang- undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR 2) Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan dan diubah beserta alasannya 3)Untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR 4) putusan untuk mengubah pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR 5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
0 votes Thanks 1
ANISANRA2
1.Usul perubahan pasal pasal UUD dapat di agendakan dalam sidang MPR apabila di ajukan oleh sekurang kurang nya 1/3 dari jumlah anggota MPR. 2.Setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya. 3.Untuk mengubah pasal pasal UUD,Sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 4.Putusan untuk mengubal pasal pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurang nya 50% sitambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. 5.Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. diatas tersebut adalah "UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan PERUBAHANNYA." Sedangkan dibawah ini adalah " UUD REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 dan penjelasannya." 1.Untuk mengubah UUD sekurang kurang nya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir. 2.putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. """""SEMOGA MEMBANTU""""" Maaf jika kurang tepat.....
1) usul perubahan pasal-pasal Undang- undang dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
2) Setiap usul perubahan pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan dan diubah beserta alasannya
3)Untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR
4) putusan untuk mengubah pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR
5) Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.
2.Setiap usul perubahan pasal pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang di usulkan untuk diubah beserta alasannya.
3.Untuk mengubah pasal pasal UUD,Sidang MPR dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
4.Putusan untuk mengubal pasal pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang kurang nya 50% sitambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
5.Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
diatas tersebut adalah "UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 dan PERUBAHANNYA."
Sedangkan dibawah ini adalah " UUD REPUBLIK INDONESIA Tahun 1945 dan penjelasannya."
1.Untuk mengubah UUD sekurang kurang nya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
2.putusan diambil dengan persetujuan sekurang kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
"""""SEMOGA MEMBANTU"""""
Maaf jika kurang tepat.....