Apa isi pasal 37 dalam UUD negara republik Indonesia tahun 1945?
Arizkayana
Pasal 37 membahasa tentang perubahan UUD yang dimana isinya: (1) Usul perubahan pasal - psal undang - undang dasar dapat digandakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusawaratan rakyat (2) Setiap usul perubahan pasal - pasal undang - undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya (3) Untuk mengubah pasal - psal undang - undang dasar sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota majelis permusyaratan rakyat. (4) Putusan untuk mengubah pasal - pasal undang - undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang - kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. (5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan
(1) Usul perubahan pasal - psal undang - undang dasar dapat digandakan dalam sidang majelis permusyawaratan rakyat apabila diajukan oleh sekurang - kurangnya 1/3 dari jumlah anggota majelis permusawaratan rakyat
(2) Setiap usul perubahan pasal - pasal undang - undang dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya
(3) Untuk mengubah pasal - psal undang - undang dasar sidang majelis permusyawaratan rakyat dihadiri sekurang - kurangnya 2/3 jumlah anggota majelis permusyaratan rakyat.
(4) Putusan untuk mengubah pasal - pasal undang - undang dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang - kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan