Elokslavia
Kata papa (dulu) euthanasia adalah penghilangan nyawa seseorang / pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam ssegi medis. euthanasia debedakan menjadi banyak (dikelompokkan) berdasarkan alasan, cara melakukannya, dan lainnya. dari beberapa alasan tersebut ada yang wajar, namun ada juga yang tidak.
di Indonesia pengaturan masalah euthanasia terdapat di dalam Pasal 304 KUHP yang melarang adanya euthanasia pasif,dan di dalam Pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun penerapan pasal ini dirasakan sangat sulit dalam hal pembuktiannya.
jadi, dapat disimpulkan, boleh atau tidaknya eusthanasia tergantung dari kondisi. jika si pasien yang memintanya hal tersebut dapat diperbolehkan. namun, jika si pasien tidak menginginkannya maka hal tersebut tidak diperbolehkan. namun jika dilihat dari segi agama hal itu jelas dilarang.
sedikit rumit kan?
2 votes Thanks 2
asrinsr
kalau koma kan gabisa nanya mau atau engga._.
euthanasia adalah penghilangan nyawa seseorang / pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dalam ssegi medis. euthanasia debedakan menjadi banyak (dikelompokkan) berdasarkan alasan, cara melakukannya, dan lainnya. dari beberapa alasan tersebut ada yang wajar, namun ada juga yang tidak.
di Indonesia pengaturan masalah euthanasia terdapat di dalam Pasal 304 KUHP yang melarang adanya euthanasia pasif,dan di dalam Pasal 344 KUHP yang melarang adanya euthanasia aktif. Sehingga euthanasia adalah perbuatan yang belum bisa diterapkan atau belum dilegalkan karena bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), meskipun penerapan pasal ini dirasakan sangat sulit dalam hal pembuktiannya.
jadi, dapat disimpulkan, boleh atau tidaknya eusthanasia tergantung dari kondisi. jika si pasien yang memintanya hal tersebut dapat diperbolehkan. namun, jika si pasien tidak menginginkannya maka hal tersebut tidak diperbolehkan. namun jika dilihat dari segi agama hal itu jelas dilarang.
sedikit rumit kan?