nennyrahma
Hukum perdata itu hukum pribadi contohnya hukum dagang dll. Kasusnya kudu pake pelaporan ke pihak berwajib. kalau hukum pidana kasusnya gk harus dilaporin ke pihak berwajib. semoga bermanfaat..
3 votes Thanks 6
taslimtashiataslim
hukum perdata adalah harus ditaati semua orang sedangkan hukum pidana hukum yang menagatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya
kalau hukum pidana kasusnya gk harus dilaporin ke pihak berwajib.
semoga bermanfaat..