Arbitrase adalah teknik hukum untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana para pihak yang bersengketa merujuk ke satu atau lebih orang, yang dengan keputusan mereka setuju untuk terikat. Arbitrase dapat berupa sukarela atau wajib, dan dapat berupa mengikat atau tidak mengikat. Secara teori, arbitrase adalah proses konsensual; Partai tidak bisa dipaksa untuk menengahi sengketa kecuali dia setuju untuk melakukannya. Dalam prakteknya, bagaimanapun, banyak perjanjian arbitrase baik-print dimasukkan dalam situasi di mana konsumen dan karyawan tidak memiliki daya tawar. Karena litigasi adalah suatu proses yang kompleks, diperkirakan bahwa sekitar 98% dari kasus perdata di pengadilan federal Amerika Serikat diselesaikan tanpa pengadilan.
MEDIASI :
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk bernegosiasi penyelesaian. Bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti komersial, hukum, diplomatik, hal kerja, masyarakat, dan keluarga. Istilah “mediasi” secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang negosiasi “biasa” kekurangan. Proses ini pribadi dan rahasia, mungkin diberlakukan oleh hukum. Partisipasi biasanya sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses.
0 votes Thanks 0
bayusillent99
Perbedaannya, arbirase itu usaha perantara dalam menyelesaikan sengketa sedangkan mediasi adLah proses penyelesaiannya. semoga membantu
Arbitrase adalah teknik hukum untuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, di mana para pihak yang bersengketa merujuk ke satu atau lebih orang, yang dengan keputusan mereka setuju untuk terikat. Arbitrase dapat berupa sukarela atau wajib, dan dapat berupa mengikat atau tidak mengikat. Secara teori, arbitrase adalah proses konsensual; Partai tidak bisa dipaksa untuk menengahi sengketa kecuali dia setuju untuk melakukannya. Dalam prakteknya, bagaimanapun, banyak perjanjian arbitrase baik-print dimasukkan dalam situasi di mana konsumen dan karyawan tidak memiliki daya tawar. Karena litigasi adalah suatu proses yang kompleks, diperkirakan bahwa sekitar 98% dari kasus perdata di pengadilan federal Amerika Serikat diselesaikan tanpa pengadilan.
MEDIASI :
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih dengan efek nyata. Biasanya, pihak ketiga, mediator, membantu para pihak untuk bernegosiasi penyelesaian. Bersengketa dapat menengahi perselisihan dalam berbagai domain, seperti komersial, hukum, diplomatik, hal kerja, masyarakat, dan keluarga. Istilah “mediasi” secara luas mengacu pada setiap contoh di mana pihak ketiga membantu orang lain mencapai kesepakatan. Lebih khusus, mediasi memiliki struktur, jadwal, dan dinamika yang negosiasi “biasa” kekurangan. Proses ini pribadi dan rahasia, mungkin diberlakukan oleh hukum. Partisipasi biasanya sukarela. Mediator bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan memfasilitasi daripada mengarahkan proses.
semoga membantu