ravinkaa
Konstitusi atau Undang-Undang adalah instrumen of geverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara.Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya, dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum. Oleh karena itu, negara konstitusional adalah negara yang kehidupannya didasarkan pada konstitusi. Sifatnya nasional dan demokratis.Substansi (isi) konstitusi suatu negara secara umum meliputi sebagai berikut:1)Bentuk negara2)Bentuk pemerintahan3)Alat-alat kelengkapan negara4)Tugas alat-alat kelengkapan negara5)Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara6)Hak dan kewajiban warga negara7)Pembagian kekuasaan negara8)Sistem pemerintahan negara