Dalam prakteknya konstitusi dibedakan menjadi 2 macam. jelaskan !
FiaAlima
Konstitusi Tertulis : aturan-aturan pokok dasar negara,tata negara, juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan suatu negara. Konstitusi Tidak Tertulis : Berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Konstitusi Tidak Tertulis : Berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.