rachelliem
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah
0 votes Thanks 1
lestarii456
Otonomi Daerah : kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praksara (ide) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan
Daerah Otonom : satuan masyarakat hukum batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai praksara dan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI
kewenangan daerah mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praksara (ide) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan
Daerah Otonom :
satuan masyarakat hukum batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai praksara dan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI