Apa arti desentralisasi, dekonsentrasi, tugas perbantuan?
rachelliem
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia Dokonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain Tugas Perbantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan
0 votes Thanks 1
RiriAndika
Desentralisasi adalah Penyerahan wewenang dari pemerintah Pusat Kepada Pemerinth Daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah
Tugas Pembantuan Merupakan Penyertaan tugas" atau Program" Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah Provinsi Daerah tingkat 1 yang di berikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pemerintah daerah /kota daerah tingkat 2
Dokonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain
Tugas Perbantuan merupakan penyertaan tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan
Dekonsentrasi Adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah
Tugas Pembantuan Merupakan Penyertaan tugas" atau Program" Pemerintah Pusat / Pemerintah Daerah Provinsi Daerah tingkat 1 yang di berikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan oleh pemerintah daerah /kota daerah tingkat 2