zulviadharma
1. Kedaulatan ke dalam (intern) artinya Negara berhak mengatur urusan rumah tangganya m,elalui lembaga Negara tanpa campur tangan Negara lain. Contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dan sebagainya.
2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional). Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah : Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai Negara merdeka Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati. Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
3 votes Thanks 8
Erik7997
Kedaulatan kedalam maksudnya negara berhak mengatur urusan rumah tangganya melalui lembaga negara tanpa campur tangan negara lain. contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dsb kedaulatan keluar maksudnya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional ) dengan prinsip souverighn (pengakuan persamaan derajat sesama negara merdeka), resiprositas (timbal balik yang saling menguntungkan), courtesy (saling menjaga kehormatan antar bangsa), pacta sunt servanda (menaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati)
2. Kedaulatan ke luar (ekstern) artinya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan Negara lain (hubungan internasional). Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan dalam mengadakan hubungan internasional dengan Negara lain adalah :
Souverighn : Pengakuan persamaan derajat sebagai Negara merdeka
Resiprositas : Timbal balik yang saling menguntungkan
Courtesy : Saling menjaga kehormatan antar Negara
Pacta Sunt Servanda : Mentaati dan melaksanakan perjanjian yang disepakati.
Tidak mencampuri urusan dalam negera lain.
contoh : mengatur pajak, pemilu, pembangunan dsb
kedaulatan keluar maksudnya kebijaksanaan pemerintah untuk mengadakan hubungan atau kerja sama dengan negara lain (hubungan internasional ) dengan prinsip souverighn (pengakuan persamaan derajat sesama negara merdeka), resiprositas (timbal balik yang saling menguntungkan), courtesy (saling menjaga kehormatan antar bangsa), pacta sunt servanda (menaati dan melaksanakan perjanjian yang telah disepakati)