1) mengapa jika membuat perundangan undangan harus berdasarkan asas asas pembentukan perundangan undangan ?
2) siapkah yang mengesahkan peraturan perundangan undangan ?
PrayogoSutiyogo
Karena dalam hukum di Indonesia,Pembuatan Peraturan Perundang Undangan harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yang sah..
2.Peraturan perundang undangan dalam Negara disahkan Presiden,Dalam daerah disahkan oleh Kepala Staf Daerah tersebut...
2.Peraturan perundang undangan dalam Negara disahkan Presiden,Dalam daerah disahkan oleh Kepala Staf Daerah tersebut...