dwivistaningrum
Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
0 votes Thanks 1
adyasari
Jaksa: pegawai pemerintah dalam bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan di dalam proses pengadilan saksi:orang yg mempunyai informasi pertama terhadap suatu kejadian panitera:pejabat kantor pengadialn yg bertugas [pada bagian administrasi
saksi:orang yg mempunyai informasi pertama terhadap suatu kejadian
panitera:pejabat kantor pengadialn yg bertugas [pada bagian administrasi