fajarmalik13
1. Perubahan dan penetapan Undang-Undang DasarPerubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah Putusan Majelis: a) mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; b) tidak menggunakan nomor putusan Majelis.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis: a) berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking); b) mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar Majelis, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002; c) menggunakan nomor putusan Majelis.3. Keputusan Majelis Permusyawaratan RakyatKeputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis: a) berisi aturan/ ketentuan intern Majelis; b) mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis; c) menggunakan nomor putusan Majelis.Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis Putus
2 votes Thanks 4
CahInsaf
Mengangkat dan melantik Presiden dan wakil presiden menetapkan dan merubah uud 1945 mengatur dan memberi tugas kepada presiden dan lembaga lembaga negara
a) mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
b) tidak menggunakan nomor putusan Majelis.2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan RakyatKetetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
a) berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking);
b) mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar Majelis, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002;
c) menggunakan nomor putusan Majelis.3. Keputusan Majelis Permusyawaratan RakyatKeputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
a) berisi aturan/ ketentuan intern Majelis;
b) mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis;
c) menggunakan nomor putusan Majelis.Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis Putus
menetapkan dan merubah uud 1945
mengatur dan memberi tugas kepada presiden dan lembaga lembaga negara