Apa arti Desentralisasi,Dekonsentrasi dan Tugas pembantuan menurut UU nomer 32 tahun 2004
Maya326925
Desentralisasi adalah penyerahab wewenang pemerintahab oleh pemerintah kepada daerah otonomi. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepada gubernur sebagai wakilnya pemerintah. Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah provinsi kepada daerah dibawahnya.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintahan kepada gubernur sebagai wakilnya pemerintah.
Tugas pembantu adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa dari pemerintah provinsi kepada daerah dibawahnya.