brilian0816
Menurut dalildalam al-Qur’ân surat al-Jumu’ah, shalat Jum’at wajib bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal kecuali ada hal yang menghalanginya untuk menjalankan shalat Jum’at di masjid. Hukum shalat Jum’at bagi perempuan kalau kita merujuk pada dalil tersebut di atas tidaklah wajib.
0 votes Thanks 0
aryandra
Karena shalat jumat adalah dimana laki-laki berkumpul di masjid maka sebagai mana shalat jamaah ,laki-laki yang memiliki kemudahan untuk itu.tidak diwajib kannya wanita karena dianggap lebih bisa menjaga fitnah.hal inijuga sejalan dgn prinsip dasar hukum dan budaya is lam bahwa wanita lebih banyak melakukan sesuatu di muka umum,maka itu laki-laki diwajibkan untuk shalat jumat