Apa arti daerah otonomi menurut undang undang nomer 32 thn 2004
audiyasmin17
Otonomi daerah adalah hak,wewenang,dan kewajiban daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
dasar otonomi daerah tertuang dalam Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Undang-Undang ini disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
dasar otonomi daerah tertuang dalam Undang-Undang 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah. Undang-Undang ini disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.