Tidak adanya undang undang dasar di suatu Negara akan membahayakan warga Negara, karena:
1) pemerintah dapat bertindak sewenang wenang, dan kemungkinan kekuasaannya tak terbatas.
2) Tidak adanya aturan mengenai wewenang dan batasan setiap lembaga ngara yang dikhawatirkan akan memicu konflik di tubuh pemerintahan. Yang juga memicu konflik – konflik di masyarakat.
3) Tidak terlindunginya hak hak asasi warga Negara.
4) Undang – undang dasar sebagai dasar konstitusi, merupakan pedoman bagi para pembuat kebijakan baik eksekutif dan legislative sehingga pemerintahannnya akan dapat terus konsisten seperti tujuan semula. Misalnya: mensejahterakan rakyatnya, memenuhi hak – hak warga negaranya.
Tidak adanya undang undang dasar di suatu Negara akan membahayakan warga Negara, karena:
1) pemerintah dapat bertindak sewenang wenang, dan kemungkinan kekuasaannya tak terbatas.
2) Tidak adanya aturan mengenai wewenang dan batasan setiap lembaga ngara yang dikhawatirkan akan memicu konflik di tubuh pemerintahan. Yang juga memicu konflik – konflik di masyarakat.
3) Tidak terlindunginya hak hak asasi warga Negara.
4) Undang – undang dasar sebagai dasar konstitusi, merupakan pedoman bagi para pembuat kebijakan baik eksekutif dan legislative sehingga pemerintahannnya akan dapat terus konsisten seperti tujuan semula. Misalnya: mensejahterakan rakyatnya, memenuhi hak – hak warga negaranya.