1. nama : Mickey alamat : Jalan Pamulihan No.12, Sumedang pekerjaan: Manajer
Selaku penjual, selanjutnya disebut pertama, dan
2. nama : Minnie alamat : Jalan Ciluluk No.23, Sumedang pekerjaan : Sekertaris
Selaku pembeli yang selanjutnya disebut kedua.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat sebagai berikut. Pasal 1 Pihak pertama menjual kepada pihak kedua, sebagaimana pihak kedua membeli dari pihak pertama sebuah Mobil (merek mobil) milik pihak pertama yg terletak di Jalan Pamulihan No. 12, Sumedang, yang benar-benar milik pihak pertama. Pasal 2 Dalam jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik pihak pertama atas sebuah Mobil (merek mobil) berwarna silver, pemakaian pertama, Velg Racing, pengeluaran tahun 2010, surat-surat lengkap. Pasal 3 Perjanjian jual-beli ini diadakan dengan harga sebesar Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Jumlah tersebut telah di bayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL secara dicicil dan pelunasannya pada waktu penandatanganan perjanjian ini dengan dibeli tanda penerimaan tersendiri. Pasal 4 Penyerahan mobil akan diselenggarakan selambat-lambatnya satu hari setelah penandatangan perjanjian ini, yaitu dengan jalan menyerahkan kunci beserta surat-surat lengkap oleh PENJUAL kepada PEMBELI. Pasal 5 Mulai saat penyerahan surat-surat maka segala risiko dan tanggung jawab berkenaan dengan jual-beli ini beralih kepada PEMBELI, termasuk pembayaran pajak-pajak dan lain-lain. Pasal 6 Jika terjadi perselisihan, kedua pihak berjanji tidak akan membawa perselisihan itu ke muka pengadilan sebelum diusahakan penyelesaiannya secara damai. Pasal 7 Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.
Sumedang, 16 oktober 2016 Pihak kesatu, Pihak kedua,
Pihak yang bertanda tangan di bawah ini:
1. nama : Mickey
alamat : Jalan Pamulihan
No.12, Sumedang
pekerjaan: Manajer
Selaku penjual, selanjutnya disebut pertama, dan
2. nama : Minnie
alamat : Jalan Ciluluk
No.23, Sumedang
pekerjaan : Sekertaris
Selaku pembeli yang selanjutnya disebut kedua.
Dengan ini menerangkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat sebagai berikut.
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua, sebagaimana pihak kedua membeli dari pihak pertama sebuah Mobil (merek mobil) milik pihak pertama yg terletak di Jalan Pamulihan No. 12, Sumedang, yang benar-benar milik pihak pertama.
Pasal 2
Dalam jual-beli ini termasuk pula penyerahan hak milik pihak pertama atas sebuah Mobil (merek mobil) berwarna silver, pemakaian pertama, Velg Racing, pengeluaran tahun 2010, surat-surat lengkap.
Pasal 3
Perjanjian jual-beli ini diadakan dengan harga sebesar Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Jumlah tersebut telah di bayar oleh PEMBELI kepada PENJUAL secara dicicil dan pelunasannya pada waktu penandatanganan perjanjian ini dengan dibeli tanda penerimaan tersendiri.
Pasal 4
Penyerahan mobil akan diselenggarakan selambat-lambatnya satu hari setelah penandatangan perjanjian ini, yaitu dengan jalan menyerahkan kunci beserta surat-surat lengkap oleh PENJUAL kepada PEMBELI.
Pasal 5
Mulai saat penyerahan surat-surat maka segala risiko dan tanggung jawab berkenaan dengan jual-beli ini beralih kepada PEMBELI, termasuk pembayaran pajak-pajak dan lain-lain.
Pasal 6
Jika terjadi perselisihan, kedua pihak berjanji tidak akan membawa perselisihan itu ke muka pengadilan sebelum diusahakan penyelesaiannya secara damai.
Pasal 7
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua, yang kedua-duanya mempunyai kekuatan yang sama.
Sumedang, 16 oktober 2016
Pihak kesatu, Pihak kedua,
(tanda tangan) (tanda tangan)
Mickey Minnie
Saksi-saksi
1. Shofia (tanda tangan)
2. ....
3. ....