rdkka
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan; 2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang; 3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; 4. penyediaan sarana dan prasarana umum; 5. penanganan bidang kesehatan; 6. penyelenggaraan bidang pendidikan; 7. penanggulangan masalah sosial; 8. pelayanan bidang ketenagakerjaan; 9. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah; 10. pengendalian lingkungan hidup; 11. pelayanan pertanahan; 12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil; 13. pelayanan administrasi umum dan pemerintahan; 14. pelayanan administrasi penanaman modal; penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; 15. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
5. penanganan bidang kesehatan;
6. penyelenggaraan bidang pendidikan;
7. penanggulangan masalah sosial;
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
9. fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
10. pengendalian lingkungan hidup;
11. pelayanan pertanahan;
12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
13. pelayanan administrasi umum dan pemerintahan;
14. pelayanan administrasi penanaman modal;
penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
15. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.