Aal5751. Norma Agama Norma Agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah: “Kamu dilarang membunuh”.“Kamu dilarang mencuri”.“Kamu harus patuh kepada orang tua”.“Kamu harus beribadah”.“Kamu jangan menipu”. Contoh pelanggaran terhadap Norma Agama adalah: BerjudiTidak menghormati Orang TuaMencuriMinum minuman kerasMenfitnah2. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.“Kamu harus berlaku jujur”.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah: Tidak JujurTidak AdilTidak menghargai dan menghormati orang lainMembunuhBerbuat Jahat terhadap sesama manusia3. Norma KesopananNorma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.“Jangan makan sambil berbicara”.“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah: Berkata kasar kepada Orang TuaMenerima sesuatu dengan tangan kiriMeludah disembarang TempatMasuk rumah orang lain dengan tidak permisiMakan sambil berbicara4. Norma HukumNorma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah:Tidak memakai helm pada saat mengendarai motorKorupsiMengganggu ketertiban umumMerapokTidak mematuhi rambu-rambu lalu lintasHukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang- undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
14 votes Thanks 28
Fatik
1) Meludah Sembarangan, 2) Membentak saat bicara dengan orang yang lebih tua, 3) Menaiki sepeda motor dengan kecepatan tinggi saat di dalam lingkungan masyarakat, 4) Mencuri barang milik oranglain, 5) Mengganggu tetangga yang sedang beribadah,dll
BerjudiTidak menghormati Orang TuaMencuriMinum minuman kerasMenfitnah2. Norma Kesusilaan Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah : “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.“Kamu harus berlaku jujur”.“Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.“Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.Contoh pelanggaran terhadap Norma Kesusilaan adalah:
Tidak JujurTidak AdilTidak menghargai dan menghormati orang lainMembunuhBerbuat Jahat terhadap sesama manusia3. Norma KesopananNorma kesopanan adalah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :“Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.“Jangan makan sambil berbicara”.“Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat”.“Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.Contoh pelanggaran Norma kesopanan adalah:
Berkata kasar kepada Orang TuaMenerima sesuatu dengan tangan kiriMeludah disembarang TempatMasuk rumah orang lain dengan tidak permisiMakan sambil berbicara4. Norma HukumNorma hokum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun”.“Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.“Dilarang mengganggu ketertiban umum”.Contoh pelanggaran Norma Hukum adalah:Tidak memakai helm pada saat mengendarai motorKorupsiMengganggu ketertiban umumMerapokTidak mematuhi rambu-rambu lalu lintasHukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang- undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.
kurang lebihnya mohon maaf