31. Pemerintah pusat tidak sepenuhnya memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam bidang-bidang tertentu. Implementasi yang merupakan wewenang pemerintah pusat adalah... a. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah b. menentukan kebijakan dan dalam bidang agama c. mengajukan rancangan Perda kepada DPRD d. mengangkat kepala daerah
32. Daerah X melarang penggelandangan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor XX tentang Penggelandangan. Akan tetapi, kebijakan tersebut masih belum bisa dilaksanakan dengan maksimal. Kurang efektifnya implementasi kebijakan dapat dioengaruhi oleh... a. kekurangan sumber daya pembantu b. jumlah orang yang membuat kebijakan c. banyaknya masyarakat yang belum tahu adanya kebijakan d. kebijakan dianggap bertentangan dengan kondisi kebudayaan setempat
33. Salah satu prinsip dasar kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah berdasarkan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusan dan Daerah yaitu... a. perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan subsistem keuangan negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara pemerintah dan pemerintah daerah b. pemberian sumber keuangan negara kepada pemerintah pusat dari pemerintah daerah sebagai bagian dari pembayaran pajak daerah c. perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab d. pemberian sumber pendapatan daerah yang dialokasikan pada APBN sebagai bagian dari pembiayaan daerah
34. Perhatikan kegiatan berikut! 1) mengikuti sosialisasi rancangan peraturan daerah 2) berupaya memberi tahu adanya kebijakan baru kepada orang lain 3) melakukan berbagai upaya mendukung penolakan peraturan daerah yang hanya berorientasi kepada pengusaha 4) menonton debat para politikus melalu televisi 5) menerima peraturan tanpa pertimbangan 6) membaca berita tentang perkembangan politik melalui surat kabar 7) menonton pelaksaan pemilihan umum Bentuk partisipasi aktif masyarakat terhadap pelaksaan kebijakan ditunjukan oleh nomor... a. 1), 2), & 3) b. 2), 4), & 5) c. 2), 5), & 6) d. 3), 4), & 6)
35. Pemerintah daerah telah diberi wewenang menyelenggarakan pemerintahan di daerah. Pemerintah daerah bisa membuat kebijakan-kebijakan seperti pembuatan peraturan daerah berdasarkan asas otonomi daerah. Dalam proses pembuatan peraturan daerah, pemerintah daerah tetap harus memperhatikan dasar hukum pembuatan peraturan daerah. Dasar hukum tersebut biasanya selalu ditulis dalam bagian konsideran. Penulisan dasar hukum atas pembuatan peraturan daerah merupakan bagian dari pelaksanaan asas... a. profesionalitas b. kepastian hukum c. kepentingan umum d. tertib penyelenggara negara
Saharaa28
31.c.Mengajukanrancanganperda pada dprd 32.b 33.a 34.c 35.D
32.b
33.a
34.c
35.D