Lenii09
1. Perjanjian mengenai kawasan damai,bebas, dan netral atau Zone of Peace, Freedom, and Neutrality(ZOPFAN) atau dikenal sebagai deklarasi kuala lumpurpada tanggal 27 november 1971. 2. Perjanjian pershabatan dan kerja sama di Asi tenggara(Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) pada tanggal 24 Februari 1976 di Bali. 3.Perjanjian kawasan bebas nuklir pada tanggal 15 Desember 1997 di Bangkok. Perjanjian ini melarang negara anggota ASEAN untuk mengembangkan,memproduksi, atau memiliki senjata nuklir. Bahkan, juga melarang menjadi tempat persinggahan senjata nuklir, dan melakukan uji coba nuklir.
1 votes Thanks 2
KayrallaKay
ASEAN mencapai kesepakatan untuk menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan bebas nuklir. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya ZOPFAN (Zone of Freedom, Peace, and Naturality) dan SEANWFZ (Southeast Asian Nuclear Weapon Free Zone) yang dihasilkan dalam KTT ASEAN.
2. Perjanjian pershabatan dan kerja sama di Asi tenggara(Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) pada tanggal 24 Februari 1976 di Bali.
3.Perjanjian kawasan bebas nuklir pada tanggal 15 Desember 1997 di Bangkok. Perjanjian ini melarang negara anggota ASEAN untuk mengembangkan,memproduksi, atau memiliki senjata nuklir. Bahkan, juga melarang menjadi tempat persinggahan senjata nuklir, dan melakukan uji coba nuklir.