alifswager881.Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula. 2.Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan . 3.Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu. 4. Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.1.Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula. 2.Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan . 3.Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu. 4. Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.
2.Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan .
3.Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.1.Pemberian, raja memberikan kepada warganya suatu UUD, kemudian ia berjanji akan menggunakan kekuasaanya itu berdasarkan asas-asas tertentu dan kekuasaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu pula. 2.Secara sengaja, pembuatan suatu UUD dilakukan setelah Negara itu didirikan .
3.Dengan cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil revolusi membuat suatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat, atau pemerintah tersebut dapat pula mengambil cara lain, yaitu dengan mengadakan suatu musyawarah yang akan menetapkan UUD itu.
4. Dengan cara Evolusi, perubahan-perubahan secara berangsur-angsur dapat menimbulkan suatu UUD dan secara otomatis UUD yang lama tidak berlaku lagi.