Organisasi Pemda menurut UU No. 32/2004 dan UU No. 23/2014 Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bagian Kesembilan membahas tentang Perangkat Daerah. Pasal 120 (1) mengatur bahwa “Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah”. Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa: “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan”. Organisasi-organisasi ini di bahwa pembinaan kepala daerah yang disebut Gubernur atau Bupati/Walikota. Sedangkan menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur sbb. Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Bagian Kesatu Umum Pasal 57 mengatur bahwa: “Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah”. Bab VIII Perangkat Daerah mengatur sbb. Bagian Kesatu tentang Umum, Pasal 208 ayat (1) mengatur bahwa: “Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah” dan ayat (2) mengatur bahwa: “Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara”. Bagian Kedua tentang Perangkat Daerah, Paragraf 1 Umum Pasal 209 ayat (1) mengatur bahwa: Perangkat Daerah Provinsi terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; dan e. Badan. Ayat (2) mengatur bahwa: Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. (Sumber: UU No. 32/2004 dan UU No. 23/2014). Anda diminta untuk membandingkan kelembagaan pemerintahan di antara kedua UU Pemda tersebut dan analisislah dari sisi penyelenggaraan pemerintahan di Daerah!