1.sebutkan macam-macam HAM dan berikan contohnya masing-masing?. 2.jelaskan pengertian HAM menurut para ahli?
RusidaHK98
1.Hak asasi pribadi / personal Right,contohnya : a.Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat b.Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat c.Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan d.Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right,contohnya : a.Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan b.Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan c.Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya d.Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right,contohnya : a.Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan b.Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns c.Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths, contohnya : a.Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli b.Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak c.Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll d.Hak kebebasan untuk memiliki susuatu e.Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights,contohnya : a.Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan b.Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right,contohnya : a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan b.Hak mendapatkan pengajaran c.Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut. Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
b.Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
c.Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
d.Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right,contohnya :
a.Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
b.Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
c.Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
d.Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right,contohnya :
a.Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b.Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
c.Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths, contohnya :
a.Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
b.Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
c.Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
d.Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
e.Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights,contohnya :
a.Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
b.Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6.Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right,contohnya :
a. Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
b.Hak mendapatkan pengajaran
c.Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Ada beberapa pengertian hak asasi manusia sebagai berikut.
Jan Materson (Komisi HAM PBB) berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.John Locke berpendapat bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa hak asasi adalah hak yang dimiliki manusiayangtelahdiperolehdandibawanyabersamaandengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.Muladi berpendapat hak asasi adalah segala hak-hak dasar yang melekat dalam kehidupan manusia (those rights which are inherent in our nature and without which we cannot live as human being).Peter R. Baehr menjelaskan hak asasi manusia sebagai hak dasar yang dipandang mutlak perlu untuk perkembangan individu.Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.