1.jelaskan pengertian HAM(hak asasi manusia) dan berikan contohnya? 2.sebutkan instrumen hukum HAM (Hak Asasi Manusia)?
MDT
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. UUD 1945, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi manusia, Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
205 votes Thanks 459
amifadhila
1. ham adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir yang tidak bisa di ganggu gugat dan bersifat tetap. contohnya, hak untk mengeluarkan pendapat 2. instrumen hukum ham: 1. pancasila, 2. uud 1945, 3. uu.no 39 th 1999, 4. uu. no 26 tahun 2000 ttg pengadilan ham, 5. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998
contohnya, hak untk mengeluarkan pendapat
2. instrumen hukum ham: 1. pancasila, 2. uud 1945, 3. uu.no 39 th 1999, 4. uu. no 26 tahun 2000 ttg pengadilan ham, 5. Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998