1Sebutkan 3 aturan perundangan diindonesia yang mengatur tetang hak asasi manusia 2bagaimana pelaksaan antara hak dan kewajiban yang dianggap seimbang 3jelaskan tujuan dibentuknya lembaga komnas ham 4sebutkan isi dari tri kerukunan beragama
andan3
1.UU No.39 Tahun 1999, Pasal2 dalam UUD 45, Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998. 2.Hak dan kewajiban merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat. 3.A.mengembangkan kondisi yg kondusif bagi pelaksana HAM sesuai dengan Pancasila,UUD 45,dan Piagam PBB,serta Deklarasi Universal HAM. B.meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 4.kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukunan umat beragama dengan pemerintahan.
Pasal2 dalam UUD 45,
Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998.
2.Hak dan kewajiban merupakan komponen penting dalam kehidupan masyarakat.
3.A.mengembangkan kondisi yg kondusif bagi pelaksana HAM sesuai dengan Pancasila,UUD 45,dan Piagam PBB,serta Deklarasi Universal HAM.
B.meningkatkan pelindungan dan penegakan HAM guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
4.kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, kerukunan umat beragama dengan pemerintahan.