1.Pengertian peraturan perundang-undangan,yaitu... a.hukum yang diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat b.hukum yang sah secara legal dan mengikat warga negara saja c.hukum yang dibuat oleh aparatur negara untuk ditaati oleh penguasa d.hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan
2.Tata urutan peraturan perundang-undangan , kecuali... a.UUD 1945 b.peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perpu) c.peraturan Gubernur provinsi d.ketetapan MPR
kiki1808
1.A hukum yang diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat 2.C peraturan gebernur provinsi
2.C peraturan gebernur provinsi