June 2019 1 30 Report
1.Pengertian peraturan perundang-undangan,yaitu...
a.hukum yang diatur oleh negara demi kepentingan masyarakat
b.hukum yang sah secara legal dan mengikat warga negara saja
c.hukum yang dibuat oleh aparatur negara untuk ditaati oleh penguasa
d.hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan

2.Tata urutan peraturan perundang-undangan , kecuali...
a.UUD 1945
b.peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c.peraturan Gubernur provinsi
d.ketetapan MPR
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2025 KUDO.TIPS - All rights reserved.