1.menurutmu apakah cara menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa atau demonstrasi itu dibenarkan ?mengapa? 2. jika kamu ikut demonstrasi,sebutkan hak-hakmu dalan demonstrasi ! sebutkan pula kewajiban kewajiban mu ketika ikut demonstrasi !
NewBrainly100
1. Tentu saja di perbolehkan, karena kita adalah sebagai negara yang berasas-kan Demokrasi Pancasila harus bebas mendapat kemerdekaan mengeluarkan dan mengemukakan pendapat sesuai dan di telah di atur dalam UUD 1945 Pasal 28E. Agar bangsa Indonesia lebih kreatif,inovatif, dan Imajinatif dan mampu menghasilakan ide,gagasan utk kepentingan bermasyarakat dan bernegara
2. Hak-hak saya dalam Demokrasi ⇒ Menyampaikan pendapat dan gagasan sesuai dan mengikuti aturan hukum yang berlaku ⇒ Bebas untuk mengutarakan pendapat, kritik, saran, dan keluhan terhadap apa yang ingin kita sampaikan ⇒ Menyampaikan bentuk pendapat dalam media apapun ⇒ Memiliki tujuan yang jelas dalam berdemonstrasi
Kewajiban saya dalam Demonstrasi ⇒ Berani bertindak dan berani dalam bertanggung jawab atas apa yang telah di lakukan ⇒ Tidak bersifat mengganggu dan merusak fasilitas umum ⇒ Menghargai perbedaan pendapat dan seluruh kebijakan yang telah di tetapkan sebelum-nya ⇒ Mematuhi tata tertib aturan dalam mengemukakan pendapat ⇒ Harus memiliki izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian utk mengemukakan pendapat
Semoga Membantu YA ^^
11 votes Thanks 15
NewBrainly100
Terimakasih byk udah di jadikan sebagai solusi terbaik :)
kharismaprabaaa
Tentu diperbolehkan karen terdpat pada pasal 28 e ayat 3 indonesia membebaskan rakyatnya untuk berkumpul dan berserikat dan menyatakan pendapat asalkan beryanggung jawab
hak-hak nya adalah menyatakan pendapat tanpa ada paksaan jika kewajibannya tidak menganggu ketretiban politik
2. Hak-hak saya dalam Demokrasi
⇒ Menyampaikan pendapat dan gagasan sesuai dan mengikuti aturan hukum yang berlaku
⇒ Bebas untuk mengutarakan pendapat, kritik, saran, dan keluhan terhadap apa yang ingin kita sampaikan
⇒ Menyampaikan bentuk pendapat dalam media apapun
⇒ Memiliki tujuan yang jelas dalam berdemonstrasi
Kewajiban saya dalam Demonstrasi
⇒ Berani bertindak dan berani dalam bertanggung jawab atas apa yang telah di lakukan
⇒ Tidak bersifat mengganggu dan merusak fasilitas umum
⇒ Menghargai perbedaan pendapat dan seluruh kebijakan yang telah di tetapkan sebelum-nya
⇒ Mematuhi tata tertib aturan dalam mengemukakan pendapat
⇒ Harus memiliki izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian utk mengemukakan pendapat
Semoga Membantu YA ^^
hak-hak nya adalah
menyatakan pendapat tanpa ada paksaan
jika kewajibannya tidak menganggu ketretiban politik