1.Jelaskan Hakikat konstitusi bagi suatu negara! 2. Sebutkan konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di indonesia! 3.Sebutkan dan berapakah UUD 1945 di amandemen?
pliss tolong di jawab maaf banyak :,)
FredrickTanW
1.A. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme. B. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah. C. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara. 2.1. Undang-Undang Dasar 1945 UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
2. Konstitusi RIS 1949 Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke negara kesatuan.
Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku residen RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik Indonesia. 3.Perubahan Amandemen di Indonesia sudah berlangsung selama 4 (empat) kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
B. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah.
C. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
2.1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia
sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia).
2. Konstitusi RIS 1949
Pada tanggal 23 Agustus - 2 September 1949 di Den Haag, Belanda, diadakan
Konferensi Meja Bundar (KMB). Tujuan diadakannya KMB adalah untuk menyelesaikan
persengketaan antara Indonesia dan Belanda secepat-cepatnya, dengan cara yang adil
dan pengakuan kemerdekaan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada
Republik Indonesia Serikat (RIS)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Negara Republik Indonesia Serikat ternyata tidak dapat bertahan lama, karena bentuk
negara serikat bukanlah bentuk negara yang dicitacitakan dan tidak sesuai dengan
jiwa proklamasi kemerdekaan. Oleh sebab itu, pengakuan kedaulatan RIS menimbulkan
gejolak di negara-negara bagian RIS dan menuntut pembubaran RIS dan kembali ke
negara kesatuan.
Pada saat itu pula dibentuk panitia yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Soepomo yang bertugas
untuk membuat UUDS 1950 yang terdiri dari 147 pasal.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 akhirnya RIS dibubarkan oleh Presiden Soekarno selaku
residen RIS pada saat itu dan diproklamasikan terbentuknya negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.Perubahan Amandemen di Indonesia sudah berlangsung selama 4 (empat) kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.