1.Jelaskan arti penting daerah bagi NKRI
2.Jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah
3.Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah
4.Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat NKRI
5.Jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaa pemerintah daerah tidak didukung oleh masyarakat di daerahnya
Jawab yg bener nya , kalau yg sudah dibahas di sekolah tolong jawab pertayaan ini jika bisa
kalau bisa jawab semua nya nanti aku jadiiin jawaban terbaik !!!!
" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "
© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.
2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal Pasal 1 ayat (1), Pasal 18, 18 A dan 18 B dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang berbagai hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan,
b. memilih pimpinan daerah,
c. mengelola aparatur daerah,
d. mengelola kekayaan daerah,
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah,
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah,
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pemerintah daerah juga memiliki beberapa kewajiban yaitu:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, c. mengembangkan kehidupan demokrasi,
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan,
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan,
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan,
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak, h. mengembangkan sistem jaminan sosial,
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
, j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah,
k. melestarikan lingkungan hidup,
l. mengelola administrasi kependudukan,
m. melestarikan nilai sosial budaya,
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya, dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat NKRI di antaranya dengan tetap berkomitmen menjadi bagian yang tak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan mendukung pembangunan nasional.
5. Jalannya pemerintahan dan pembangunan nasional akan tersendat karena sebagian besar masyarakat Indonesia berada di daerah. Hal tersebut dapat menimbulkan kekacauan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
jadikan yg terbaik yaa :D
2.UU no.32 tahun 2004
3.jawabannya ada di buku paket pkn kurikulum2013 hal.91-92 haknya ada 8,klo kewajibannya ada 15
4.-makin giatnya pembangunan daerah
-dilaksanakannya pemilihan kepala daerah langsung(pilkada) yang merupakan bentuk pelaksanaan demokrasi
-diundangnya investor dari dalam dan luar negeri untuk masuk ke daerah
-terjadinya pemeratan pembangunan sumber daya manusia(SDM) karena daerah dituntut untuk memiliki SDM yang unggul
-meningkatnya pendapatan daerah,terutama dari pajak,retribusi,bea masuk,pengenaan tarif,dan bagi hasil bagi wilayah penghasil tambang.
5.maka pelaksanaan pemerintahan daerah tidak akan berjalan dengan lancar jika masyarakat tidak mendukung daerah tersebut.karena,masyarakat memiliki peran yang penting dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sorry yaa jawabnya lamaa...