1.jelaskan aktivitas perkebunan berdasarkan uu no.18 tahun 2004
Tolong bantu jawab.... :)
annisafitrah14
Mengingat tingginya tingkat sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan, maka perlu kiranya masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (NGO) serta pemangku kepentingan lainnya mempelajari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui kewajiban perusahaan perkebunan serta celah-celah hukum yang dapat dijadikan sebagai bahan advokasi.