1.jelaskan 3 tugas mpr sesuai uud 2.jelaskan 3 hak dpr sesuai uud 3.jeaskan 3 wewenang presidan sebagai kepala pemerintahan sesuai uud 4.jelaskan 3 kieanggotaan mk sesuai uud 5.jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian presiden!!!!!!
andiaisyah1311
1. -mengubah dan menetapkan uud -melantik presiden/wakil presiden -memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud 2. -hak interpelasimm -hak angket -hak mengeluarkan pendapat 3.-mengajukan rancangan uu kpd dpr -menetapkan peraturan pemerintah -membuat uu bersama dpr
0 votes Thanks 1
Agnia232
1.-mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan/atau wakil presiden -hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya 2.Hak interpelasi Hak angket, Hak menyampaikan pendapat, Hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat Hak imunitas Hak mengajukan usul RUU 3.Memegang kekuasaan pemerintah memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut dan udara menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain 4.terdiri dari sembilan keanggotaan hakim konstitusi dengan komposisi seorang ketua merangkap anggota,seorang wakil ketua merangkap anggotadan 7 anggota dan dilengkapi dengan sekertariat jendral dan kepaniteraan
-melantik presiden/wakil presiden
-memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut uud
2. -hak interpelasimm
-hak angket
-hak mengeluarkan pendapat
3.-mengajukan rancangan uu kpd dpr
-menetapkan peraturan pemerintah
-membuat uu bersama dpr
-Melantik presiden dan/atau wakil presiden
-hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya
2.Hak interpelasi Hak angket, Hak menyampaikan pendapat, Hak mengajukan pertanyaan,menyampaikan usul dan pendapat
Hak imunitas
Hak mengajukan usul RUU
3.Memegang kekuasaan pemerintah
memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat,laut dan udara
menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain
4.terdiri dari sembilan keanggotaan hakim konstitusi dengan komposisi seorang ketua merangkap anggota,seorang wakil ketua merangkap anggotadan 7 anggota dan dilengkapi dengan sekertariat jendral dan kepaniteraan