Baiti020501 K E T E T A P A N MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR IV/MPR/1999 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 - 2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya; bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang. Mengingat : Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Memperhatikan : Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999. MEMUTUSKAN Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004. Pasal 1 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II KONDISI UMUM BAB III VISI DAN MISI BAB IV ARAH KEBIJAKSANAAN BAB V KAIDAH PELAKSANAAN BAB VI PENUTUP Pasal 2 Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini. Pasal 3 Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 5 Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR IV/MPR/1999 TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA
TAHUN 1999 - 2004 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mempunyai tugas menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang merupakan arah penyelenggaraan negara dalam waktu lima tahun mendatang, untuk dapat mewujudkan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa krisis multi dimensi yang melanda bangsa Indonesia saat ini, perlu segera diatasi melalui reformasi di segala bidang, sehingga memungkinkan bangsa Indonesia bangkit kembali dan memperkukuh kepercayaan diri atas kemampuannya; bahwa berhubung dengan itu Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia perlu menetapkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara untuk menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara dan seluruh rakyat Indonesia, dalam melaksanakan penyelenggaraan negara dan melakukan langkah-langkah penyelamatan, pemulihan, pemantapan dan pengembangan pembangunan, selama lima tahun ke depan guna mewujudkan kemajuan di segala bidang. Mengingat : Pasal 1 ayat (2), dan Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Memperhatikan : Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 4/MPR/1999 tentang Jadwal Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Permusyawaratan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999 yang membahas Rancangan Garis-garis Besar Haluan Negara yang telah dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Putusan Rapat Paripurna ke-12 tanggal 19 Oktober 1999 Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1999. MEMUTUSKAN Menetapkan : KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TENTANG GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999-2004. Pasal 1 Untuk dapat memperoleh kebulatan hubungan yang menyeluruh maka Sistematika Garis-garis Besar Haluan Negara disusun sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN BAB II KONDISI UMUM BAB III VISI DAN MISI BAB IV ARAH KEBIJAKSANAAN BAB V KAIDAH PELAKSANAAN BAB VI PENUTUP Pasal 2 Isi beserta uraian perincian sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, terdapat dalam naskah Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang menjadi bagian tak terpisahkan dari ketetapan ini. Pasal 3 Dengan adanya ketetapan ini, materi yang belum tertampung dalam dan tidak bertentangan dengan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 ini, dapat diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan negara serta menegaskan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya untuk melaksanakan ketetapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ketetapan ini sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenangnya masing-masing dan menyampaikan laporan pelaksanaannya setiap tahun dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 5 Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Sidang Umum MPR RI hasil pemilihan umum tahun 2004.