marcelljp
Kalau kurang tahu mending gausah dijawab gan.. Soalnya sudah jelas di soal yang ditanyakan pelaksanaannya (Cuma ngomong biar situs ini makin baik).
irasaphira2001
Pelaksanaan Trias Politica di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Di Indonesia juga mengacu pada bentuk Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesque tersebut. Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan yakni : 1. Legislatif à DPR sebagai pembuat perundang-undangan di Indonesia 2. Eksekutif à Presiden dan Menteri nya sebagai pelaksana perundang-undangan 3. Yudikatif à Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudikatif sebagai pengawas dan mengadili kegiatan dan pelaksanaan perundang-undangan.
Di Indonesia juga mengacu pada bentuk Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesque tersebut. Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pembagian kekuasaan yakni :
1. Legislatif à DPR sebagai pembuat perundang-undangan di Indonesia
2. Eksekutif à Presiden dan Menteri nya sebagai pelaksana perundang-undangan
3. Yudikatif à Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudikatif sebagai pengawas dan mengadili kegiatan dan pelaksanaan perundang-undangan.