Menurut klasifikasi usahanya,sesuai SK Menteri No.19/m/1/1986 industri dibagi menjadi 4 jenis yaitu:
putrilestarii
1. industri kumia dasar seperti industri semen,obat obatan,kertas, pupuk 2. industri mesin dan logam dasar seperti industri pesawat tebrang dan motor 3. industri kecil seperti industri roti dan makanan ringan 4. aneka industri seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman
2. industri mesin dan logam dasar seperti industri pesawat tebrang dan motor
3. industri kecil seperti industri roti dan makanan ringan
4. aneka industri seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman