May 2021 2 41 Report
14. Dalam jual beli ada hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad jual beli
atau membatalkannya. Ketika sudah terjadi kesepakatan dan pembeli meneliti barangnya dia
mendapatkan barang yang dibeli ada yang rusak, maka pembeli mengembalikan barang tersebut.
Pada peristiwa tersebut maka khiyar yang terjadi adalah khiyar
A. aibi
C. majlis
B. syarat
D. akad​
More Questions From This User See All

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.