14. Dalam jual beli ada hak memilih bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya. Ketika sudah terjadi kesepakatan dan pembeli meneliti barangnya dia mendapatkan barang yang dibeli ada yang rusak, maka pembeli mengembalikan barang tersebut. Pada peristiwa tersebut maka khiyar yang terjadi adalah khiyar A. aibi C. majlis B. syarat D. akad
karena si penjual sama pembeli sudah terjadi kesepakatan..
Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.
Jawaban:
Penjelasan:
A. Khiyar aib
karena si penjual sama pembeli sudah terjadi kesepakatan..
Khiyar aib merupakan hak pilih untuk membatalkan atau meneruskan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang dijual beli, namun kecacatan itu tidak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.
Jawaban:
A.khiyar aibi
yaitu mengembalikan barang yg rusak dan pembeli tidak puas