1. uud 1945 dan pengakuan terhadap hak asasi 2. lembaga peradilan dan hakim,jaksa,polisi,pengacara 3. ABRI,hansip,hanra,satpam 4. kerjasama dengan negara lain dan kebebasan mengeluarkan pendapat usaha penegakan hukum di indonesia dilakukan dengan cara menyiapkan intrumen hukum ditunjukkan pada nomor: a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 4 d. 3 dan 4