1. anggota yg hanya menyerahkan modal dalam persekutuan komanditer juga disebut sekutu: a. diam b. komanditer c. aktif d. lebih aktif
2. di bawah ini prinsip koperasi berdasarkan UU No.25 tahun 1992 adalah kecuali: a. keanggotaanya bersifat terbuka dan sukarela b. pengelolaan dilakukan secara demokratis c. pengelolaan dibantu oleh pemerintah d. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan balas jasa masing - masing anggota
tolong di jawab ya!
arthuritski
1. dalam CV (Persekutuan Komanditer) anggotanya terdiri dari: 1. Sekutu Aktif : Melakukan Kegiatan Operasional Perusahaan dan Bertanggung jawab atas jalannya perusahaan (Selain memberikan modal) 2. Sekutu Pasif : Menyerahkan modal
mungkin bisa dijawab A.
2. 7 prinsip Koperasi menurut UU tersebut :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha 4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 5.Kemandirian 6.Pendidikan Perkoperasian 7.Kerjasama antar koperasi
1. Sekutu Aktif : Melakukan Kegiatan Operasional Perusahaan dan Bertanggung jawab atas jalannya perusahaan (Selain memberikan modal)
2. Sekutu Pasif : Menyerahkan modal
mungkin bisa dijawab A.
2. 7 prinsip Koperasi menurut UU tersebut :
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2..Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha 4.Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan Perkoperasian
7.Kerjasama antar koperasi
jadi yang tidak termasuk adalah : C.