1) Tuliskan fungsi Lembaga bantuan Hukum (LBH)! 2)Tuliskan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)!
Azripu
1. Untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat 2. sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
2. sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM