1) Tuliskan fungsi Lembaga bantuan Hukum (LBH)! 2)Tuliskan peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH)!
tasyaayun
Fungsi dan Peranan lembaga bantuan hukum adalah sebagai berikut:Public service. Sehubungan dengan kondisi sosial ekonomi karena sebagian besar dari masyarakat kita tergolong tidak mampu atau kurang mampu untuk menggunakan dan membayar jasa advokat, maka Lembaga Bantuan Hukum memberikan jasa-jasanya dengan cuma - cumaSocial education. Sehubungan dengan kondisi social cultural, dimana lembaga dengan suatu perencanaan yang matang dan sistematis serta metode kerja yang praktis harus memberikan penerangan – penerangan dan petunjuk – petunjuk untuk mendidik masyarakat agar lebih sadar dan mengerti hak-hak dan kewajiban – kewajibannya menurut hukum.Perbaikan tertib hukum. Sehubungan dengan kondisi social politic, dimana peranan lembaga tidak hanya terbatas pada perbaikan – perbaikan di bidang peradilan pada umumnya pada profesi pembelaan khususnya, akan tetapi juga dapat melakukan pekerjaan – pekerjaan Ombudsman selaku partisipasi masyarakat dalam bentuk kontrol dengan kritik – kritik dan saran – sarannya untuk memperbaiki kepincangan - kepincangan/mengoreksi tindakan-tindakan penguasa yang merugikan masyarakatPembaharuan hukum. Dari pengalaman – pengalaman praktis dalam melaksanakan fungsinya lembaga menemukan banyak sekali peraturan-peraturan hukum yang sudah usang tidak memenuhi kebutuhan baru, bahkan kadang-kadang bertentangan atau menghambat perkembangan keadaan. Lembaga dapat mempelopori usul-usul perubahan undang-undang.Pembukaan lapangan kerja (labour market). Berdasarkan kenyataan bahwa dewasa ini tidak terdapat banyak pengangguran sarjana-sarjana hukum yang tidak atau belum dimanfaatkan atau dikerahkan pada pekerjaan – pekerjaan yang relevan dengan bidangnya dalam rangka pembangunan nasional. Lembaga Bantuan Hukum jika saja dapat didirikan di seluruh Indonesia misalnya satu kantor Lembaga Bantuan Hukum, di setiap ibu kota kabupaten, maka banyak sekali tenaga sarjana-sarjana hukum dapat ditampung dan di manfaatkan.Practical training. Fungsi terakhir yang tidak kurang pentingnya bahkan diperlukan oleh lembaga dalam mendekatkan dirinya dan menjaga hubungan baik dengan sentrum – sentrum ilmu pengetahuan adalah kerjasama antara lembaga dan fakultas-fakultas hukum setempat. Kerjasama ini dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Bagi fakultas-fakultas hukum lembaga dapat dijadikan tempat lahan praktek bagi para mahasiswa-mahasiswa hukum dalam rangka mempersiapkan dirinya menjadi sarjana hukum dimana para mahasiswa dapat menguji teori-teori yang dipelajari dengan kenyataan-kenyataan dan kebutuhan-kebutuhan dalam praktek dan dengan demikian sekaligus mendapatkan pengalaman.
0 votes Thanks 1
Azripu1. Untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat 2. Sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
2. Sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sebagai pembela dan melindungi HAM, sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM