1. Tuliskan bunyi UU RI NO, 12 tahun 2005 ! 2. Tuliskan bunyi UU RI NO. 26 tahun 2000 ! 3. Jelaskan tugas komisi Kebenaran dan rekdulisasi ! 4. Jelaskan pengertian kemerdekaan menegemukakan pendapat menurut pasal 1 UU NO. 9 tahun 1998! 5. Tuliskan asas - asas kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut pasal 3 UU NO. 9 tahun 1998! 6. Tuliskan kewajiban & tanggung jawab warga negara dalam kemrdekaan mengemukakan pendapat menurut UU no. 9 tahun 1998 7. Tuliskan kewajiban & tanggung jawab pemerintah dalam kemerdekaan mengemukakn pendapat menurut pasal 7 UU NO. 9 Tahun 1998
Catatatan : tolong dijawab semua
gita17
1. konvenan internasional tentang hah-hak sipil dan politik 2. tentang pengadilan hak asasi manusia 3.untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintah
2. tentang pengadilan hak asasi manusia
3.untuk menemukan dan mengungkapkan pelanggaran-pelanggaran yg dilakukan pada masa lampau oleh suatu pemerintah
itu saja yg bisa sy bantu.. maaf kalo salah