1.) Seorang bapak berpenghasilan Rp. 1.000.000,00 memiliki istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak. Berapa PPh yang harus dibayarnya.
2.) Sebuah rumah 100 m2 didirikan diatas tanah seluas 150 m2 dengan harga tafsiran rumah Rp. 200.000,00 per m2 dan harga tafsiran tanah Rp. 100.000,00 per m2. Berapa PBB yang harus dibayar.
Tolong dijawab! Terimakasih!
CharismaSDarmawan
1. Pph yang harus di byar 25000, 1.000.000 dibagi 2,5%